Wakaf Akses Air

Form Wakaf
  • Data Wakif
  • Data Wakaf
  • Ikrar Wakaf
  • Tulis angkanya saja tanpa titik, koma, ataupun simbol Rp.
  • Contoh: Apabila Anda mentransfer Rp 100,000, maka cukup ditulis 100000 saja. Tidak ditulis Rp 100.000.

——————————————–

Apakah Anda bersedia mengalokasikan dan mengizinkan 10% dari dana yang Anda transfer, untuk keperluan operasional Yayasan Peduli Muslim?

*Dana wakaf tidak boleh dipergunakan untuk keperluan operasional, bahkan seperti untuk pembayaran biaya listrik, air, dan pajak dari bangunan aset wakaf sekalipun. Oleh karena itu, apabila Anda mengalokasikan biaya operasional (opsional / tidak wajib), insya Allah akan sangat membantu Tim Peduli Muslim dalam pengelolaan harta benda wakaf.

بسم الله الرحمن الرحيم

Dengan ini, saya selaku Wakif (pihak yang berwakaf), mengikrarkan bahwa sejumlah uang yang saya transfer ke rekening Nazir Wakaf Peduli Muslim sebesar Rp. , merupakan dana wakaf yang saya amanahkan kepada Nazir Wakaf Peduli Muslim sebagai pengelola dana wakaf untuk program , dikecualikan dana infaq / donasi yang saya izinkan untuk operasional Yayasan Peduli Muslim, yang telah saya isi dalam kolom form sebelumnya.

Saya mengamanahkan kepada Nazhir Wakaf Peduli Muslim bahwa mauquf alaih (penerima manfaat) dari pengelolaan dana wakaf ini adalah .

Membantu masyarakat yang kekurangan akses air, merupakan amal yang sangat mulia. Rasulullah ﷺ bersabda,

أفضل الصدقة سقي الماء
“Sebaik-baik sedekah adalah memberikan air minum.”
(H.R. Ahmad)

Alhamdulillah, selama ini Peduli Muslim telah melaksanakan program bantuan akses air, mulai dari pipanisasi di daerah-daerah kekurangan air bersih di tanah air hingga pembuatan sumur pompa tangan di Somalia Afrika Timur. Program ini dilaksanakan dengan mengimplementasikan dana donasi kaum muslimin non wakaf. Walaupun tidak berkonsep wakaf, tetapi donasi biasa, insya Allah tetap bisa mengalirkan pahala jariyah karena aset sumur dan saluran pipa tersebut diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat, dan bisa dimanfaatkan dalam jangka waktu lama.

Memerhatikan bahwa ternyata masih banyak daerah di tanah air yang memerlukan bantuan akses air, Peduli Muslim membuka program bantuan akses air dengan kosep wakaf uang, tanpa menutup program bantuan air sebelumnya yang non wakaf. Dengan konsep wakaf, pelaksanaan program akan menyertakan rukun-rukun wakaf (wakif, mauquf, mauquf alaih, shighat), untuk bisa lebih memberikan manfaat kepada masyarakat yang lebih luas, serta dengan durabilitas yang lebih lama, biidznillah.

Mekanisme Penyaluran
Dengan konsep wakaf uang, dana dari publik bukan merupakan donasi biasa, tetapi memiliki status sebagai mauquf (harta benda wakaf), yang dikelola terlebih dahulu ke berbagai aktivitas produktif, ataupun ditanamkan ke berbagai instrumen syariah. Hasil pengembangan dana wakaf itulah, yang kemudian akan disalurkan ke segala aktivitas pengadaan aset yang bisa menyalurkan air ke masyarakat (pengadaan pipa, pembuatan bak tampungan air, pembebasan lahan sumber air, pembuatan sumur, dll).

Berbeda dengan donasi biasa yang dana akan langsung habis begitu diimplementasikan, dalam konsep wakaf uang: dana Anda akan dijaga keutuhannya hingga beratus-ratus tahun mendatang, insya Allah, sesuai dengan prinsip wakaf yang sesungguhnya, yaitu:

تحبيس الأصل و تسبيل المنفعة
”Menahan pokok harta, dan menyalurkan manfaatnya”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top