Legal

Peduli Muslim resmi menjadi Nazhir Wakaf Uang, dengan dikeluarkannya Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir dari Badan Wakaf Indonesia no: 3.3.00464. Dengan demikian, Peduli Muslim telah sah dan legal menggalang dana publik untuk keperluan wakaf.

Scroll to Top