Wakaf untuk orang tua

Wakaf atas nama Orang Tua

Form Wakaf
  • Data Wakif
  • Data Wakaf
  • Ikrar Wakaf
  • Tulis angkanya saja tanpa titik, koma, ataupun simbol Rp.
  • Contoh: Apabila Anda mentransfer Rp 100,000, maka cukup ditulis 100000 saja. Tidak ditulis Rp 100.000.

——————————————–

Apakah Anda bersedia mengalokasikan dan mengizinkan 10% dari dana yang Anda transfer, untuk keperluan operasional Yayasan Peduli Muslim?

*Dana wakaf tidak boleh dipergunakan untuk keperluan operasional, bahkan seperti untuk pembayaran biaya listrik, air, dan pajak dari bangunan aset wakaf sekalipun. Oleh karena itu, apabila Anda mengalokasikan biaya operasional (opsional / tidak wajib), insya Allah akan sangat membantu Tim Peduli Muslim dalam pengelolaan harta benda wakaf.

بسم الله الرحمن الرحيم

Dengan ini, saya selaku Wakif (pihak yang berwakaf), mengikrarkan bahwa sejumlah uang yang saya transfer ke rekening Nazir Wakaf Peduli Muslim sebesar Rp. , merupakan dana wakaf yang saya amanahkan kepada Nazir Wakaf Peduli Muslim sebagai pengelola dana wakaf untuk program , dikecualikan dana infaq / donasi yang saya izinkan untuk operasional Yayasan Peduli Muslim, yang telah saya isi dalam kolom form sebelumnya.

Saya mengamanahkan kepada Nazhir Wakaf Peduli Muslim bahwa mauquf alaih (penerima manfaat) dari pengelolaan dana wakaf ini adalah .

Allah ta’ala mewajibkan kita, untuk berbakti kepada orang tua. Bagaimana tidak, mereka merupakan sosok yang sangat berjasa dalam kehidupan kita. Mereka adalah pintu surga, apabila kita tidak menyia-nyiakannya. Nabi kita yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الوالد أوسط أبواب الجنة فإن شئت فأضع ذلك الباب أو احفظه

“Orang tua adalah pintu surga paling tengah. Kalian bisa sia-siakan pintu itu, atau kalian bisa menjaganya.”
(HR. Ahmad)

Di antara bentuk berbakti kepada orang tua, adalah mengupayakan agar terus ada pahala yang mengalir kepada mereka, walau mereka telah meninggal dunia, berdasarkan hadits:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثَةٍ : إِلا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

“Jika manusia mati, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: (1) sedekah jariyah, (2) ilmu yang diambil manfaatnya, (3) anak shalih yang selalu mendoakan orang tuanya.”
(H.R. Muslim)

Kita bisa melakukan kesemua tiga hal di atas, agar orang tua kita terus mendapatkan pahala, mulai dari terus mendoakan mereka, mengamalkan ilmu yang kita peroleh dari mereka, hingga mengadakan sedekah jariyah atas nama mereka.

Bagaimana cara mengupayakan sedekah jariyah atas nama orang tua? Tidak lain, caranya adalah dengan berwakaf dengan mengatasnamakan wakifnya adalah orang tua kita. Apabila kita mengalokasikan sedekah ke hal-hal yang bersifat consumable aid (habis pakai), seperti bantuan dana atau makanan ke fakir miskin, potensi aliran pahalanya hanya hingga saat sedekah Anda digunakan/dimanfaatkan oleh saudara-saudara kita fakir miskin tersebut. Adapun apabila Anda alokasikan dana ke program wakaf, potensi pahalanya insya Allah akan terus mengalir kepada orang tua, bahkan hingga Anda, cucu, dan cicit Anda telah meninggal dunia. Itupun, fakir miskin tetap bisa mendapatkan bantuan sebagai mauquf alaih (penerima manfaat) dari pengembangan aset wakaf Anda, insya Allah.

Maka, jangan ragu untuk berwakaf, terlebih di masa para shahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum, tidak ada di antara mereka yang mampu, melainkan kesemuanya melakukan wakaf, mengingat besarnya keutamaan wakaf dibanding sedekah biasa, sebagaimana disebutkan dalam sebuah atsar:

لم يكن أحد من أصحاب النبي صلى الله عليه و سلم ذو مقدرة إلا وقف

“Tidak seorang pun dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memiliki kemampuan kecuali mereka melakukan wakaf. ”

Dengan memohon pertolongan Allah ta’ala, Tim Nazir Wakaf Peduli Muslim insya Allah akan menjaga dan mengelola harta wakaf amanah umat, serta melaporkannya kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yang juga diteruskan ke Kementrian Agama Republik Indonesia, sebagai komitmen dan rasa tanggung jawab Tim Peduli Muslim sebagai Nazir Wakaf resmi yang disahkan negara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top